selamat datang di blog saya

mari kita saling berbagi disini

Jumat, 16 Maret 2012

Cyber Crime

Pengertian Cybercrime

Tedapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai:

Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic representation of data abstracted from banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.

Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.

Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni:

Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.

Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.

Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:

Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:

Perbuatan yang anti sosial
Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
Bertentangan dengan moral masyarakat.

Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘cybercrime’ dapat diartikan sebagai ‘kejahatan siber’. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan ‘cyber law’, yang padanan katanya ‘hukum siber’. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’ Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.

Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yakni:

Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah:

jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:

Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.

cara mengatasi dan solusi mencegah Cyber Crime

SOLUSI ATAS TINDAKAN KRIMINALITAS MELALUI KOMPUTER
Kemampuan internet untuk menghilangkan batas wilayah negara menyebabkan tindakan penanggulangan cybercrime harus ditanggulangangi oleh masing-masing pribadi, pemerintahan dan dunia global.
1. PERSONAL
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi cybercrime secara personal, antara lain :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke internet perlu dilengkapi dengan internet firewall. Firewall merupakan alat untuk mengimplementasikan kebijakan security. Informasi yang keluar atau masuk harus melalui firewall ini. Tujuan utama dari firewall adalah untuk menjaga agar akses (ke dalam maupun ke luar) dari orang yang tidak berwenang (unauthorized access) tidak dapat dilakukan. Kebijakan security, dibuat berdasarkan pertimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan implikasi security-nya. Semakin ketat kebijakan security, semakin kompleks konfigurasi layanan informasi atau semakin sedikit fasilitas yang tersedia di jaringan. Sebaliknya, dengan semakin banyak fasilitas yang tersedia atau sedemikian sederhananya konfigurasi yang diterapkan, maka semakin mudah orang-orang ‘usil‘ dari luar masuk kedalam sistem (akibat langsung dari lemahnya kebijakan security).
Firewall pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi dua berdasarkan fungsi kerjanya. Namun, keduanya dapat dilakukan secara bersama-sama pada sebuah perangkat komputer (device) atau dapat pula dilakukan secara terpisah), yaitu :


1. Fungsi filtering
Firewall bekerja pada level jaringan (network-level firewall) yang biasa disebut packet filter.
Firewall tipe ini biasanya berupa router yang melakukan fungsi packet filtering berdasarkan parameter-parameter tertentu antara lain: alamat sumber, protokol, nomor port dan isi. Dari membandingkan informasi yang diperoleh pada paket-paket trafik dengan kebijaksanaan yang ada pada tabel akses, maka tindakan yang diberlakukan adalah :
• Melewatkan paket data ke tujuannya (client atau server)
• Memblok paket data

2. Fungsi proxy
Firewall pada level aplikasi (application level gateway) ini berfungsi sebagai penghubung antara komputer client dengan jaringan luar. Pada koneksinya, paket-paket IP tidak pernah diteruskan secara langsung, namun ditranslasi dan diwakilkan oleh gateway aplikasi tersebut yang berfungsi sebagai saluran dan penterjemah dan menggantikan fungsi client. Proxy akan merelai semua request dari client kepada server yang sesungguhnya, kemudian merelai balik semua hasil response real server kepada client kembali. Ditengah proses di atas, maka proxy server berkesempatan untuk melakukan pembatasan “relai” berdasarkan tabel akses yang sudah dibuat.

b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya.
Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.

c. Secure Socket Layer
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data. 7


2. PEMERINTAHAN
a. Meningkatkan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. Karena diperlukan hukum acara yang tepat untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap penjahat cyber ("Cyber-crimes”).
b. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar international.
c. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e. Membentuk badan penyelidik internet. Indonesia sendiri sebenarnya telah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.2


3. DUNIA GLOBAL
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Kejahatan dalam dunia internet termasuk kejahatan yang bersifat lintas batas wilayah territorial suatu negara, karena jaringan ICT yang digunakan termasuk sebagai jaringan yang tanpa batas (borderless). Untuk hal ini diperlukan cyberlaw, jika tidak keadaan demikian akan menjadi kejahatan tersembunyi (hidden crime of cyber) pada masa depan apabila tidak ditanggulangi secara hukum.

KESIMPULAN
Indonesia termasuk sepuluh besar dunia dalam hal maraknya cybercrime. Namun, penanganan perundang-undangan untuk masalah cybercrime yang diberikan oleh pemerintah Indonesia belum maksimal. Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat pengguna internet untuk tidak menyalahgunakan cyberspace di Indonesia juga masih sangat rendah.
Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjasama antar negara-negara di dunia.
Cyberspace dengan cybercrime yang rendah dapat meningkatkan kualitas di berbagai bidang terutama dalam bidang ekonomi.


sumber :
1. http://www.tunardy.com/pengertian-cybercrime/
2. http://ernestinecyber.blogspot.com/2010/04/cyber-crime-di-indonesia.html
3. PENANGGULANGAN KEJAHATAN HACKING DI INDONESIA, Suhartono

Tidak ada komentar:

Posting Komentar